sumber : kotabalikpapan.net |
sumber : teknologitepatgunakepri.blogspot.com |
Gambar manakah yang dapat
dikategorikan sebagai wilayah pesisir dari kedua gambar diatas ? Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2014
tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil mendefinisikan wilayah pesisir sebagai daerah
peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di
darat dan laut. Jadi kedua gambar tersebut termasuk kategori wilayah pesisir.
Berdasarkan uraian singkat diatas bila dicermati terdapat perubahan terhadap undang-undang
mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari UU Nomor 27
tahun 2007 dirubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2014. Maksud dilakukannya perubahan
tersebut karena UU Nomor 27 tahun 2007 belum memberikan kewenangan dan tanggung
jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau
kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum di masyarakat.
Beberapa
perubahan yang dicantumkan di UU Nomor 1 tahun 2014 antara lain Pada pasal 1 angka
1 ditambahkan kata-kata pengkoordinasian sebelum kata-kata perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil. Lalu ditambahkan kata-kata yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah. Saya menginterpretasi maksud perubahan ini adalah dalam pengelolaan
pesisir dan pulau-pulau kecil diperlukan koordinasi antara pemerintah dan
pemerintah daerah serta antarsektor, antara ekosistem darat dan laut serta
antara ilmu pengetahuan dan manajemen dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Perubahan
lain yang perlu dicermati juga adalah penghapusan Hak Pengusahaan Perairan
Pesisir (HP3) pada pasal 1 angka 18 diganti dengan izin lokasi dan ditambahkan
di angka 18A yaitu izin pengelolaan. Izin lokasi ini ditegaskan dengan pasal 16
ayat (1) yang berbunyi :
"Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi."
Jadi kepemilikan Izin Lokasi mutlak untuk setiap orang yang akan memanfaatkan wilayah pesisir. Perubahan juga dilakukan pada pasal 18 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Dalam hal pemegang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Lokasi."
Dengan penyempurnaan tersebut, memberikan kepastian hukum dan sanksi terhadap pengelolaan wilayah pesisir, dimana wilayah pesisir harus dilakukan dengan baik dan kegiatan yang nyata sehingga diharapkan nantinya tidak ada wilayah pesisir yang tidak terkelola dengan baik. Karena apabila wilayah pesisir tidak dilakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya pesisir sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 18 UU nomor 1 tahun 2014 izin lokasi nya dapat dicabut.
"Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi."
Jadi kepemilikan Izin Lokasi mutlak untuk setiap orang yang akan memanfaatkan wilayah pesisir. Perubahan juga dilakukan pada pasal 18 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Dalam hal pemegang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Lokasi."
Dengan penyempurnaan tersebut, memberikan kepastian hukum dan sanksi terhadap pengelolaan wilayah pesisir, dimana wilayah pesisir harus dilakukan dengan baik dan kegiatan yang nyata sehingga diharapkan nantinya tidak ada wilayah pesisir yang tidak terkelola dengan baik. Karena apabila wilayah pesisir tidak dilakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya pesisir sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 18 UU nomor 1 tahun 2014 izin lokasi nya dapat dicabut.
Dengan
dilakukan perubahan UU Nomor 27 tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 tahun 2014 diharapkan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia menjadi lebih
baik. Tidak ada lagi wilayah pesisir Indonesia yang tidak terkelola dengan baik
mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia bermukim di wilayah pesisir maka
terkelolanya wilayah pesisir secar terintegrasi dan lebih baik diharapkan
menjadi cerminan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat indonesia menjadi
lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar