Indonesia
pada saat merdeka pada tahun 1945 memiliki luas wilayah pesisir yang lebih
kecil dibandingkan dengan luas yang ada pada saat ini. Hal itu disebabkan
karena Indonesia masih mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Belanda yaitu
mengklaim laut sejauh 3 mil diukur dari garis pantai masing-masing pulau. Hal
ini dinilai merugikan bagi Indonesia karena Indonesia merupakan negara yang
terdiri dari banyak pulau yang terpisah satu sama lain. Pada saat itu, apabila
kita ingin berpergian dari satu pulau ke pulau lain misalnya dari Jawa ke
Kalimantan harus melewati laut bebas / laut internasional. Selain itu dari segi
kedaulatan dan keamanan negara hal ini tentu tidak menguntungkan bagi Indonesia
karena wilayah pesisir Indoesia akan mudah terancam oleh bahaya dari negara
lain karena jarak antara laut teritorial dan laut internasional sangat sempit.
Oleh karena itu Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja melakukan
diplomasi melalui Deklarasi Djoeanda (1957). Akhirnya setelah melalui perjuangan
diplomasi yang cukup panjang Indonesia berhasil diakui statusnya sebagai negara
kepulauan dengan disepakati nya UNCLOS III tahun 1982. Dengan ini wilayah
kedaulatan Indonesia termasuk perairan yang berada di antara pulau-pulau dan
batas luar wilayah kedaulatan laut Indonesia dihitung dari pulau terluar
wilayah Indonesia. Bersamaan dengan itu wilayah Indonesia menjadi bertambah
luas dari 2 juta kilometer persegi bertambah 4 kali lipat menjadi 8 juta
kilometer persegi. Indonesia membagi wilayah laut sedikitnya menjadi 3 bagian
yaitu :
- Laut Teritorial dihitung 12 mil dari garis surut air laut terendah
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dihitung 200 mil dari garis surut air laut terendah
- Landas Kontinen sesuai Perjanjian dengan negara tetangga / persetujuan PBB
UNCLOS III
telah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Definisi negara kepulauan
adalah negara yang luas daratan berbanding lautan adalah lebih kecil dari 1:9.
Dengan diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan membuat Indonesia berhak
mengklaim laut diantara pulau-pulaunya sebagai wilayah Indonesia. Hal ini
memberikan kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk menjaga perairan yang lebih
luas dari sebelumnya. Untuk menjaga perairan yang sedemikian luas selain
diperlukan pengawasan khusus secara langsung juga dapat dilakukan dengan pengelolaan
wilayah pesisir yang baik terutama wilayah pesisir yang berada di perbatasan
terluar wilayah Indonesia. Pengelolaan wilayah pulau terluar setidaknya membawa
tiga misi yaitu : 1) menjaga keutuhan NKRI ; 2) pemanfaatan SDA dalam rangka
pembangunan berkelanjutan; 3) memberdayakan masyarakat dalam rangka
meningkatkan kesejahteraannya
Misi pengelolaan wilayah pulau terluar dalam
rangka menjaga keutuhan NKRI dapat dijelaskan sebagai berikut. Berdasarkan UNCLOS
III tahun 1982 batas wilayah Indonesia ditentukan oleh pulau-pulau terluar sebagai titik
dasar dari garis
pangkal lurus kepulauan
Indonesia dalam penetapan wilayah perairan
Indonesia, zona ekonomi
ekslusif Indonesia, dan
landas kontinen Indonesia. Apabila
wilayah pesisir pulau terluar tidak dikelola dengan baik atau bahkan malah
ditelantarkan bukan tidak mungkin negara lain akan mengakui wilayah tersebut
dan mengakibatkan berkurangnya wilayah laut Indonesia. Hal ini sangat
disayangkan karena perjuangan untuk mendapat wilayah laut yang ditetapkan
sekarang tidaklah mudah bagi Indonesia. Perlu perundingan diplomatik yang cukup
panjang untuk meyakinkan negara lain tentang konsep dan gagasan Indonesia dalam
menentukan wilayah laut sehingga perlu dipikirkan pengelolaan wilayah pesisir
yang optimal sebagai upaya melanjutkan perjuangan mempertahankan wilayah laut Indonesia.
sumber :
http://syukuridrus.blogspot.com/2013/02/pengelolaan-dan-pengembangan-pulau.html
I Made Andi Arsana. “Memagari
Laut Nusantara”
I Made Andi Arsana. “Memahami
Wawasan Nusantara dan Evolusi Wilayah Laut Indonesia”. Bahan Kuliah Pengelolaan
Wilayah Pesisir Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar