Laman

Sabtu, 28 Februari 2015

Peran Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Terluar dalam Menjaga Wilayah Laut Indonesia


Indonesia pada saat merdeka pada tahun 1945 memiliki luas wilayah pesisir yang lebih kecil dibandingkan dengan luas yang ada pada saat ini. Hal itu disebabkan karena Indonesia masih mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Belanda yaitu mengklaim laut sejauh 3 mil diukur dari garis pantai masing-masing pulau. Hal ini dinilai merugikan bagi Indonesia karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari banyak pulau yang terpisah satu sama lain. Pada saat itu, apabila kita ingin berpergian dari satu pulau ke pulau lain misalnya dari Jawa ke Kalimantan harus melewati laut bebas / laut internasional. Selain itu dari segi kedaulatan dan keamanan negara hal ini tentu tidak menguntungkan bagi Indonesia karena wilayah pesisir Indoesia akan mudah terancam oleh bahaya dari negara lain karena jarak antara laut teritorial dan laut internasional sangat sempit. 

Oleh karena itu Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja melakukan diplomasi melalui Deklarasi Djoeanda (1957). Akhirnya setelah melalui perjuangan diplomasi yang cukup panjang Indonesia berhasil diakui statusnya sebagai negara kepulauan dengan disepakati nya UNCLOS III tahun 1982. Dengan ini wilayah kedaulatan Indonesia termasuk perairan yang berada di antara pulau-pulau dan batas luar wilayah kedaulatan laut Indonesia dihitung dari pulau terluar wilayah Indonesia. Bersamaan dengan itu wilayah Indonesia menjadi bertambah luas dari 2 juta kilometer persegi bertambah 4 kali lipat menjadi 8 juta kilometer persegi. Indonesia membagi wilayah laut sedikitnya menjadi 3 bagian yaitu :
  • Laut Teritorial dihitung 12 mil dari garis surut air laut terendah
  • Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dihitung 200 mil dari garis surut air laut terendah
  • Landas Kontinen sesuai Perjanjian dengan negara tetangga / persetujuan PBB



UNCLOS III telah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Definisi negara kepulauan adalah negara yang luas daratan berbanding lautan adalah lebih kecil dari 1:9. Dengan diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan membuat Indonesia berhak mengklaim laut diantara pulau-pulaunya sebagai wilayah Indonesia. Hal ini memberikan kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk menjaga perairan yang lebih luas dari sebelumnya. Untuk menjaga perairan yang sedemikian luas selain diperlukan pengawasan khusus secara langsung juga dapat dilakukan dengan pengelolaan wilayah pesisir yang baik terutama wilayah pesisir yang berada di perbatasan terluar wilayah Indonesia. Pengelolaan wilayah pulau terluar setidaknya membawa tiga misi yaitu : 1) menjaga keutuhan NKRI ; 2) pemanfaatan SDA dalam rangka pembangunan berkelanjutan; 3) memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya 

Misi pengelolaan wilayah pulau terluar dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dapat dijelaskan sebagai berikut. Berdasarkan UNCLOS III tahun 1982 batas wilayah Indonesia ditentukan oleh pulau-pulau terluar sebagai  titik  dasar  dari  garis  pangkal  lurus  kepulauan  Indonesia  dalam  penetapan wilayah  perairan  Indonesia,  zona  ekonomi  ekslusif  Indonesia,  dan  landas  kontinen Indonesia. Apabila wilayah pesisir pulau terluar tidak dikelola dengan baik atau bahkan malah ditelantarkan bukan tidak mungkin negara lain akan mengakui wilayah tersebut dan mengakibatkan berkurangnya wilayah laut Indonesia. Hal ini sangat disayangkan karena perjuangan untuk mendapat wilayah laut yang ditetapkan sekarang tidaklah mudah bagi Indonesia. Perlu perundingan diplomatik yang cukup panjang untuk meyakinkan negara lain tentang konsep dan gagasan Indonesia dalam menentukan wilayah laut sehingga perlu dipikirkan pengelolaan wilayah pesisir yang optimal sebagai upaya melanjutkan perjuangan mempertahankan wilayah laut Indonesia.


sumber :
http://syukuridrus.blogspot.com/2013/02/pengelolaan-dan-pengembangan-pulau.html
I Made Andi Arsana. “Memagari Laut Nusantara”
I Made Andi Arsana. “Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi Wilayah Laut Indonesia”. Bahan Kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar